Pelaporan BAPEPAM-LK


Pelaporan BAPEPAM-LK

            Sejak diresmikannya pasar modal indonesua pada tahun 1977 .badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan atau biasa disebut sebagai Bapepam LK memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pencarian dan perusahaan melalui investor. Bapepam LK merupakan badan dibawah departemen keuangan yang bertanggungjawab mengatur bursa saham dimana saham dan obligasi perusahaan diperdagangkan dan mengatur prinsip pengungkapan informasi keuangan sehingga investor dapat meggunakannya untuk mengambil keputusan. Kemempuan untuk memperoleh modal di pasar modal dan ratusan juta lembar saham yang diperdagangkan setiap harinya, keduanya mengidikasikan bahwa Bapepam LK sukses untuk menjaga pasar selalu efektif bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga dan bagi investor dalam melakukan investasi.
            Contoh PT Induk yang nemutuskan untuk menerbitkan surat berharga dibursa saham (asumsi: PT Induk Tbk ), proses dimulai dengan perusahaan mengisi formulir pendaftaran pada Bapepam LK. Setelah dipersetujui oleh Bapepam LK, PT Induk akan melakukan penawaran kepada pihak public (initial Publik Offering Ipo) atas surat berharganya. Agar saham perusahaan tetap diperdagangkan, PT Induk akan diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yang yang ditetapkan oleh Bapepam LK . pelaporan Bapepam LK ,aturan serta keputusannya yang harus diikuti oleh perusahaan yang dimiliki oleh public.

SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA

             Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah belanda yang menjajah Indonesia, membangun industry agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Untuk mendukung pengembagan industry, didirikan  Vereniging Voor de Effectenhandel diBatavia (nama lain Jakarta pada saat itu ) pada 14 Desember 1912, yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Pembukaan pasar modal diBatavia diikuti dengan pembukaan bursa saham di Surabaya dan semarang. Akan tetapi meletusnya perang dunia II pada saat itu mengakibatkan hilangnya stabilitas Negara, karena pemerintah colonial belanda menutup secara paksa bursa saham pada saham 1940. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah membuka kembali bursa saham pada tahun 1952. Setelah itu, bursa saham tumbuh dengan cepat, walaupun surat berharga yang diperdagangkan adalah surat berharga yang diperdagangkan adalah surat berharga sebelum perang Dunia II. Namun situasi ini terus berlangsung hingga tahun 1958. Ketidakstabilan politik yang dipicu oleh inflasi yang tidak terkendali memaksa pemerintah untuk menutup bursa efek. Pemerintah orde baru yang dimulai tahun 1966 mencoba untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu didirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian tahun 1977 pasar modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada public.
Akan tatapi selama periode 1977-1978, pasar modal diindonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan paket Desember 1987,  paket oktober 1988, dan paket Desember 1988.
            Lebih jauh lagi, menteri keungan (pada saat itu dijabat oleh JB Sumarir). Mengeluarkan keputusan menteri keuangan No. 1548/kmk.013/1990tentang pasar modal. usaha tersebut berdampak kepada berkembangnya pasar modal, indeks harga saham mencapai skor tertinggi pada saat itu, yaitu 681. Selanjutnya Badan Pelaksanaan Pasar Modal tersebut berganti menjadi Badan Pengawas pasar  Modal, Bapepam berfokus pada fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi permodalan masyarakat. Sejalan hal tersebut. Bursa Efek Jakarta diresmikan pada tahun 1991. Untuk memperkuat dukungan resmiguna mengembangkan pasar modal di Indonesia. Undang undang pasar modal padaa tahun 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif pada 1 januari 1996dengan diberlakukannya UU pasar modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa Saham. Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Self Regulatory Organitatiaon (SRO). Menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor keuangan non Bank, seperti dana pension, asuransi dan pembiayaan, maka dilakukan pengawasan terintergrasi bersama sector keuangan., yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan. Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pasar Pengawasan Pasar Modal dan lembaga keuangan Bapepam LK. 

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (Bapepam LK)

            Bapepam LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknik bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah di tetapakan. Bapepam LK memiliki tanggungjawab secara hokum untuk mengatur perdagangan surat berarga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Walaupun Bapepam LKmemiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan penetapan yang harus dilakukan perusahaan, namun hala itu berkaitan erat dengan profesi akuntansi dalam menerapakan prinsip dan standar akuntansi untuk mengukur dan menyajikan kondisi keuangan dan hasil kegiatan bisnis perusahaan. Peranan Bapepam LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip coveat emptor ( biarkan pembeli waspada). Bapepam LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penelitian resiko dan imbal hasil menurut penelitian mereka sendiri.
 PERANA Bapepam LK saat ini sangant kompleks, jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp. 78 triliun per tahun. Bapepam LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan dealer surat berharga  serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk saham dan Rp. 5 triliun per hari untuk obligasi.

STRUKTUR ORGANISAASI BADAN

            Ketua Bapepam LKberada dibawah kementrian keuangan.. bagan 14 merupakan struktur organisasi dari Bapepam LKyang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Biro Penilaian Keuangan Perusahaa Sector Rill, 
   biasanya ada dua biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memiliki fungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector rill dan sector jasa. Fungsi biro penilaian keuanagan perusahaan sector rill adalah mengadminitrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor rill, seperti pubrikasi, pertanian, pertambangan, dan hal hal yang berkaitan dengan pengungkapan. Biro ini sangat dikenal oleh akuntan karena seluruh pernyataan pendaftaran disampaikan melalui biro ini.

2.      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sector Jasa.
    Funsi biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa adalah mengadminitrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa, seperti perusahaan property, agen perjalanan, bank, dan perusahaan keuangan.

3.    Biro Pemeriksaan Dan Penyelidikan
    berhubungan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam LK. Biro ini memiliki berbagai opsi untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauann sampai dengan tindakan adminitrasi dan pengadilan. Tindakan penegakan berupa sanksi adminitratif sering digunakan untuk memperoleh bukti dan temuan dari suatu masalah, misalnya saat pemegang saham mayoritas tidak memberikan data, informasi atau laporan yang memadai kepada Bapepam LK. Banyak sanksi admintratif diberikan atas tindakan dari anggota, pemain bursa saham, atau para praktisi professional sebelum Bapepam LK. Litigasi digunakan untuk masalah pelanggaran hokum yang serius, seperti broker sekuritas melakukan penjualan palsu. Litigasi dapat menyebabkan penghentian kegiatan perusahaan dan sekaligus menerima hokum perdata atau pidana.

4.      Biro Pengelolaan Investasi 
   Biro ini mengatur konsultan dan perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk investasi baru.

5.      Biro Transaksi Dan Lembaga Efek.
   Biro ini mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas, dan mengawasi perdagangan surat berharga.

6.      Biro Standar Akutansi Dan Keterbukaan. 
    Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing. Tata kelola perusahaan, dan pasar modal syariah termasuk menerima pendaftaran para professional dan institusi yang mendukung perkembangan pasar modal.

7. Biro Perundang Undang Dan Bantuan Hukum.
    Biro ini menyusun aturan pasar modal,menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan mengatur para konsultan hukum.

8.      Biro Kepatuhan Internal. 
    Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan aturan yang telah ditetapkan.

9.     Biro Perasuransian. 
     Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan social.

10.  Biro Dana Pension.
    Biro ini mengatur dana pension termasuk program pension untuk pegawai negeri dan program lembaga pendukung lainnya.

11.  Biro Pembiayaan Dan Penjaminan. 
      Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.

12.  Biro Riset Dan Tekonologi Informasi.
    Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekonolgi pada pasar modal daan lembaga keuangan lainnya.

Dasar hukum pembentukan Bapepam LK
            Sesuai dengan undang undang pasar modal tahun 1995, Bapepam LK bertanggung jawab untuk mengadminitrasikan aturan aturan yang diberlakukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dalam undang undan perseroan terbatas tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan yang memiliki kewajiban terbatas harus memenuhi peraturan dalam undang undang ini. Kecuali diatur oleh undang undang lain secara khusus seperti undang undang pasar modal.

Struktur Regulasi
            Banyak orang ketika memulai mempelajari struktur regulasi Bapepam LK masa kewalahan oleh banyaknya aturan dan ketetapan mengenai penugasan Bapepam LK. Akan lebih mudah untuk mengerti  dasr hukum kegiatan Bapepam LK setelah membaca ekonomi public dan pernyataan yang dibuat oleh Bapepam LK. Bagan 14.2 berikut ini dapat dijadikan referensi mengenai struktur regulasi pelaksanaan Bapepam LK.
             Undang undang pasar modal 1995 dapat dijelaskan terperinci mengenai aturan didalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam LK dan surat edaran` aturan mengenai Bapepam LKbiasanyya disusun oleh keputusan ketua Bapepam LK yang mengatur persyaratan penyajian khusus dalam persyaratan pendaftaran,, prospectus, laporan keuangan, dan lain lain.
            Salah satu aturan penting, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam LK. Lebihl lanjut lagi, aturan ini dapat didukung oleh surat edaran No. SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008  yang memberikan arahan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industry tertentu. Saat ini terdapat 16 aturan mengenai industry tertentu yang telah ditetapkan. Industry ini mencangkuhotel, rumah sakit, pabrikan, pengelolaan jalan tol, telekomunikasi, investasi, perdagangan, real eastat, perbankan, pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas, transportas, dan lain lain.
Adanya bulletin staf akuntansi (BSA) memberikan kesenpatan kepada staf Bapepam LK untuk membuat pengumuman mengenai hal hal teknis yang menjadi perhatian dan harus dibahas oleh Bapepam LK, namun banyak penyusun laoran keuangan yang mengikuti bulletin ini karena menganggap pandangan para staf ttersebut merupakan pandangan Bapepam LK.
Contoh paling baru dari bulletin staff akuntansi adalah BSA No.5 tentang pengungkapan kepemilikan saham yang berhubungan dengan saham terasuri yang diterbitkam pada 2007. BSA 5 berfokus pada transaksi saham yang dibeli kembali sehingga menyebabkan perubahan jumlah saham secara professional yang dimiliki oleh para pemilik saham. Perusahaan mengungkapkan transaksi ini dalam laporan catatan keuangan. Staff Bapepam LK mengugkapan ada pengungkapan yang tidak konsisten sehingga mempengaruhi perhitungan kepemilikan jumlah saham oleh pemilik saham. Sebagai contoh, perusahaan A pada juni 2006 membeli kembali jumlah saham yang beredar sebanyak 500.00 lembar (sama dengan 12,5% total saham perusahaan A ) dengan nilai pari Rp. 1000 per lembar saham dan total biaya Rp. 600.000.000. perusahaan Amencatat transaksi ini menggunakan metode biaya. Petanyaan haruskah perusahaan A mengungkapkan proporsi kepemilikan baru tanpa mempertimbangkan saham teasuri (net discosure) yang berarti jumlah total lembar saham hanya 87,5% dari sebelumnya, atau tanpa mengubah total saham walaupun ada saham treasuri pada ekuitasnya (gross disclosure)
Pada contoh diatas, PT X memiliki 12,5% saham di perusahaan A sebelum dilakukan pembelian kembali. Jika menggunakan metode net disclosure, maka saham PT A adalah sebesar 14,3% BSA No. 5 menyatakan bahwa bahwa jika ada saham tereasuri, maka akan mempengaruhi proporsi jumlah kepemilikan para pemilk saham. Saham tersebut tidak memiliki hak suara dan tidak memiliki dividen. Sehingga jumlah kepemilikan oleh para pemilik saham saat ini adalah 87,5% hal ini berarti net disclosure tidak menyediakan proporsi kepemilikan para pemilik saham secara akurat.
Undang undang pasar modal tahun1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam LK untuk menetapkan standar akuntansi yang penyajian laporan keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun standar
BAGAN 14.2
STRUKTUR REGULASI
Peraturan
Isi Peraturan


Undang undang pasar modal 1995
Peraturan dasarpendirian Bapepam LK, organisasi yang mengatur dirinya sendiri (self regulatory organization), institusi dan profesi pendukung pasar modal, dana investigasi, dan sanksi.
Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2004 sebagai pengganti Peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang organisasi pasar modal
Aturan tentang lisensi bursa saham, institusi penjamin emisi dan penyimpanan sekuritas serta profesi pendukung pasar modal dan pihak pihak yang terlibat dengan pasar modal.
 Peraturan pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang prosedur investigasi formal pasar modal
Aturan ini membahas mengenai tujuan dan standar yang digunakan serta prosedur formal dalam melakukan investigasi dalam pasar modal
Keputusan menteri keuangan No. 646/KMK/.010/1995
Keputusan menteri keuangan No. 647/KMK/.010/1995
Keputusan menteri keuangan No. 179/KMK/.010/2003
Utusan ketua Bapepam

Surat edaran ketua bapepam

Mengatur kepemilikan asing di reksa dana

Mengatur kepemilikan asing di dalam perusahaan sekuritas
Mengatur jumlah saham dan modal di perusahaan sekuritas
Mengatur lebih rinci lagi mengenai undang undang modal Tahun 1995.
Mengarahkan proses penyusunan laporan keuangan bagi industry khusus

Buletin staf akuntansi
Petunjuk praktek dan interpretasi adminitrasi oleh staf Bapepam LK dalam menelaah laporan keuangan.

Akuntansi melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan Penyusunan Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Kerjasama antara Baperpam LK dan DSAK IAI telah berlangsung dengan baik DSAK IAI sangat sensitive terhadap perubahan dunia usaha dan mendukung konvergensi standar akuntansi Indonesia pada standar akuntansi internasional (internasional financial reporting standard). Baperpam LK juga tetap melajutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal hal yang diyakini perlu diperhatikan.

PENERBITAN SURAT BERHARGA : PROSES REGISTRASI

            Perusahaan yang ingin menjual surat hutang dan saham harus menawarkan kepada public sesuai dengan aturan undang undang Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftarkan surat berharganya kepada Baperpam LK. Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen, dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftaran harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Laporan keuangan yang disajikan kepada prospectus adalah laporan keuangan 3 tahun atau sejak didirikan jika usia perusahaan kurang dari 3 tahun. Laporan keuangan 3 tahun yang lalu tersebut harus disajikan secara kompratif dengan priode sekarang. Sebagai tambahan, Baperpam LK  juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
            Sejumlah jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut undang undang pasar modal. Surat berharga yang dibebaskan itu adalah surat utang dengan tanggal jatuh tempo satu tahun atau kurang dari 1 tahun, sertifikat deposito, kebijakan asuransi, surat berharga yang diterbitkan dan akan diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah serta surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh ketua Baperpam LK.
            Terkait undang undang pasar modal, penawaran publik akan membutuhkan waktu dan dan dalm jumlah tertentu, baik itu didalam wilayah Indonesia atau kepada warga Indonesia di luar negeri, dan ditawarkan melalui media massa atau ditawarkan melalui media masssa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 orang. Atau dihasilkan melalui penjualan lebih dari 50 orang. Selain itu, penawaran yang tidak memenuhi ketetapan diatas tidak dianggap sebagai penawaran kepada publik.
            Dismping itu pula, Baperpam LK mengeluarkan aturan No.IX.a.5 yang mengatur pengecualian dari penawaran publik. Surat berharga dianggap tidak melakukan penawaran kepada publik sesuai dengan UU Pasal Modal 1995 jika total penawarannya kurang dari Rp. 1 miliar,sehingga tidak membutuhkan registrasi resmi melalui Baperpam LK lebih lanjut, proses penawaran tersebut biasanya diawali dengan pemilihan penjamin emisi (underwriter), yaitu pihak yang membantu perusahaan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan informasi pemasaran dan secara langsung akan mendistribusiakan surat berharga. Perjanjain penjaminan emisi adalah kontrak antara perusahaan penerbit dan penjamin emisi yang berisi tentang tanggung jawab penjamin emisi dan disposisi akhir untuk surat berharga yang tidak terjual pada akhir masa penawaran publik. Dalam beberapa kasus, penjamin emisi bisa saja membeli seluruh surat berharga yang tersisa atau perusahaan akan mengambil  kembali surat berharga yang tidak terjual. Tim penawaran publik biasanya terdiri dari perusahaan penerbit, penjamin emisi, akuntan independen, konsultan hukum, dan para ahli, seperti perusahaan penilai atau insinyur. Secara khusus penjamin emisi membutuhkan “ comfort letter “ dari akuntan yang menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berhubungan dengan akuntansi dalam proses registrasi.   

Pernyataan Registrasi

proses penawaran surat berharga kepada publik di awali dengan persiapan pengisisan registrasi. Penyataan registrasi untuk perusahaan kecil dan menengah berbeda dengan yang biasanya. Perusahan kecil dan menengah adalah perusahaan yang memiliki total aset kurang dari Rp 100 miliar. Diskusi berikut ini akan menjelaskan tentang proses penawaran publik untuk perusahaan yang tidak di kelompokkan sebagai perusahaan kecil dan menengah. Termasuk dalam pernyataan registrasi antara lain adalah prospektus ringkas, audit laporan keuangan “comport letter”, “representation letter”, perjanjian penjamin, dan lain-lain.
            Informasi di dalam prospektus terdiri dari paket informasi dasar termasuk informasi dasar termasuk informasi tentang penggunaan dana dari hasil penjualan surat berharga, uraian surat berharga yang ditawarkan, dan rancana pendistribusian, termasuk nama dari penjamin emisi utama (jika ad).
            Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee,termasuk masalah yang berhubungan dengan tingkat utang dibandingkan dengan utang yang masih belum di lunasi, sehingga investor memiliki informasi tentang  risiko keuangan dari perusahaan penerbit obligasi.
            Pernyataan registrasi harus di tandatangani oleh di rektur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudiaan menyerahkan pernyataan registrasi kepada bapepam-LK yang kemudian di telaah oleh Biro Penilaian Keuangan.

Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik

Bapepam-LK berusaha untuk menyediaakan pengungkapan penh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan espektasi (harapan) imbal hasil surat berharga, namun bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham atau pun obligasi tersebut.
            Sebagai besar pendaftaran untuk pertama kali akan menerima “customory reviw” yang berisi hasil penilaian dari bapepam-LK, atau akan menerima comment letter yang berisis penjelasantentang kekurangan yang harus di lengkapi sebelum durat berharga tersebut di tawarkan untuk di jual. Perusahaan perusahaan yang sudah mapan dan biasanya memiliki saham yang sudah di perdagangkan dengan baik juga akan di reviw dengan cara yang sama. Jika pernyataan pendaftaran sudah lengkap, maka perusahaan mulai dapat menjual sekuritas pada publik. Waktu yang di butuhkan untuk melakan reviw oleh Bapepam-LK adalah 35 hari sampai di keluarkannya comment letter.
            Sejak rgistrasi tersebut di sampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbitkan prospektus awal (preliminary prospectus), yang di anggap sebagai red hering prospectus ysng mrnyediakan informasi tentatif  kepada investor tentang hal-hal atau isu-isu mendatang. Nama red heing berasal dari tinta merah yang di gunakan sebagai cover  dari preliminary prospectus, yang menunjukkan bahwa penawaran belum di lakukan serta surat berharga masih didiskusikan dan belum tersedia untuk di jual. Sebagai tambahan, perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus, yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan investor tentang penawaran yang akan datang.
            Waktu antar tanggal terakhir laporan keangan yang di publikasikan dan tanggal efektif  registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari. Pada laporan interim, ada banyak faktor yang memengaruhi pasars saham dan mengurangi kemampuan perusahaan dalam memperoleh modal. Pada kasus di mana tanggal terakhir laporan keuangan lebih dari 180 hari melewati tanggal registrasi, maka hasil audit laporan keuangan interim lah yang di masukkan sebagai pengganti laporan keuangan tahunan.

Tanggung Jawab Hukum Akuntansi dalam Proses Registrasi

Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrsi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian di audit oleh akuntan ekdternal/independen perusahaan. UU pasar modal tahun 1995menyatakan bahwa tanggung jawab ecara hukum sangat luas bagi seluruh pihak yang terlibat dala proses registrasi dan risiko hukum ini sangat tinggi terutama bagi akuntan karena pengungkapan keuangan akan memengaruhi penyataan registrasi secara signifikan. Berdasarkan pengaturan Bapepam-LK No. VII.G.5, Akuntan bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang signifikan atau penyampaian informasi yang salah sampai dengan tanggal efektif penyerahan pernyataan registrasi. Penjamin emisi yang bertanggung jawab atas penjualan surat berharga seringkali meminta “comfort letter” dari akuntan publik perusahaan penerbit emiten untuk priode antara tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor hingga maksimum 14 hari setelah tanggal efektif pernyataan registrasi. “comfort litter”penyediaan bukti tambahan yang menyatakan bahwa akuntansi publik tidak menemukan fakta-fakta penting yang menyebabkan adanya perubahan signifikan, membahayakan posisi keuangan perusahaan atau hasil operasional perusahan sejak tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor.

PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK

UU pasar modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efeek. Perusahaan yang memiliki modal di setor lebih dari Rp  miliar dan surat berharga di miliki oleh lebih 300 orang akan di anggap sebagai perusahaan publik/terbuka. Apabila sebuah perusahaan d nyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara priodik, seperti laporan tahunan dan laporan keuangan priodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.  
            Peraturan X.K.6 mewajikan perusahaan perusahaan penerbit dan terbuka untuk menyampaikan laporan tahunan secara regular pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusahaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan di kenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan terdiri atas;
            Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial highligth
2.      Laporan dewan komisaris
3.      Laporan derektur
4.      Profil perusahaan
5.      Analisis dan diskusi manajemen
6.      Tata kelola perusahaan
7.      Pernyataan tanggung jawab direktur atas laporan keuangan
8.      Audit atas laporan keuangan
9.      Tanda tangan dewan direktur dan komisaris

Financial higligth harus terdiri atas pengungkapan informasi keuangan yang ringkas selama paling sedikit 5 tahun. Sehubung dengan prihal pengajuan kepada Bapepam-LK, laporan tahunan perusahaan harus tersdia untuk seluruh pemegang saham 14 hari sebelum rapat umum pemegang saham tahunan.
Terkait dengan aturann Bapekam-LK No.X.K2, perusahaan penerbit juga diminta untuk memasukkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sebagai sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada`para pemegang saham. Laporan keuangan tersebut juga harus memuat pernyataan yang di tandatangani oleh direktur utama dan direktur keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan yang berisi bahwa laporan keungan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam laporan keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam laporan tahunan telah menyajikan secara wajar mencakup hal-hal yang sifatnya signifikan mengenai kegiatan dan kondisi keuangan penerbit. Laporan keuangan tahunan harus di audit oleh auditor yang terdaftar di Bapepam-LK.
      Laporan keuangan tengah tahun harus di sampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama setela tanggal laporan tengah tahun jika laporan tidak diaudit, tidak lebih dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di audit. Tidak lebih dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di audit. Di review oleh auditor tidak lebih dari hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut di audit. Laporan keuangan di sajikan dalam bentuk komparatif untuk priodik yang sama dari tahun sebelumnya.
Perusahaan penerbit juga di wajibkan untuk melaporkan munculnya hal hal penting yang tidak di tentukn waktunya atau di kenl sebagai lapora insidental. Aturan Bapepam-LK No.X.K.1 menyatakan bahwa informasi tentang pengungkapan harus di buat perusahaan publik secepatnya apabila perusahaan publik atau penrbit tesebut memiliki informasi yang sgnifikan dan di yakini memiliki pengaruh terhadap harga sekuritas atau keputusan para investor terkait dengan hal-hal yang muncul. Perusahaan ini melibatkan akuntan dan yang lebih penting adalah akuntan memahami hal-hal mana saja yang perlu di dokumentasikan. Perihal, fakta, atau informasi signifikan yang dapat memengaruhi harga dari surat berharga atau keputusan investor meliputi:
1.      Marger, akuisisi, konsolidasi atau pendirian joint venture
2.      Pecahan saham yang tidak bisa .
3.      Dividen yang tidak biasa.
4.      Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
5.      Produk baru atau inovasi.
6.      Perubahan signifikan dalam pengendalian atau pun manajemen
7.      Tawaran untuk memeli kembali atau melunasi surat hutang.
8.      Penambahan penjualan surat berharga yang jumlahnya signifikan baik kepada buplik atau kepada pihak lain secara terbatas.
9.      Penjualan atau timbulnya kerugian dari penjualan aset aset penting.
10.  Perselisihan buruh yang relatif penting
11.  Tuntutan hukum untuk melawan perusahaan dan atau direktur atau dewan komisaris perusahaan.
12.  Tawaran pembeliaan surat berharga perusahaan lain.
13.  Penggantian auditor perusahaan.
14.  Penggantian agen penjualan perusahaan.
15.  Perubahan tahun fisik perusahaan.
Selain laporan yang disebutan di atas, akuntan pun harus familiar dengan adanya kewajiban direktur mauoun dewankomisaris perusahaan untuk memberi lapora kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya. Laporan harus disampaikan tidak lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi. Selain itu, kewajiban ini juga di kenakan kepada para pemilik saham yang memiliki kepemilikan atas modal disetor perusahaan 5% atau lebih. Begitu pula dengan para investor yang akan mengakui sisi surat berharga surat berharga dalam bentuk ekuitas 5% atau lebih pada perusahaan publik harus membuat laporan investasi kepada Bapepam-LK

Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik

UU pasar modal 1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik. Harus ada tnggung jawab moral dalam pengisian informasi dengan pernyataan yang salah.

ADOPSI SARBANES_OXLEY ACT 22003 PADA PASAR MODAL INDONESIA

Penelitian sarbanes-Oxley(sox) pada juli 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan di seluruh dunia. Di Indonesia, beberapa provisi SOX. Berikut berikut ini adalah penjelasan tentang beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mreka diadopsi menurut peraturan perundangan di Indonesia.

Badan Pengawasan Kantor Akuntam Publik (public company accounting oversigth Board-PCAOB)

Tidak ada beban serupa PCAOB (amerika serikat) Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan psar modal. Selain itu Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menola registrasi akuntan.

Auditor Indeenden

 Untuk meningkatkan independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan aturan no VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Aturan ini berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah melarang auditor untuk memberikan jasa non-audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa penilain atau jasa aktuaria, internal audit, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu kantor akuntan harus memutuskan apakah mereka akan memberikan jasa audit atau jasa non audit kepada sebuah perusahaan, sebab mereka tidak bisa melakukan keduanya pada perusahaan yang sama.

Tanggung Jawab Perusahaan

            Peraturan Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit memiliki paling sedikit satu orang komite independen yang berperan sebagai ketua komite audit dan paling sedikit dua anggota komite audit berasal dari luar perusahaan. Salah satu anggota komite audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang dinajukan oleh dewan direksi, mengindetifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan penyelesaian tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris.
            Peraturan Bapepam-LK nomor VIII.G.11 menyataka bahwa baik direktur utama maupun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan di serahkan pada Bapepam-LJ.


Peningkatan Pengungkapan Keuangan

pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan di larang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf ksekutif. Sejalan pelarangan tersebut, peraturan Bapepam –LK Nomor IX.E.I Tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi yang memiliki perbedaan titik pandangan secara ekonomis antara perusahaan dan direksi, komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa transaksi yang memiliki benturan kepentingan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
            Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus terdiri atas laporan pengendalian internal yang di buat oleh manajemen di mana laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan, sementara auditor eksternal perusahaan juga harus menerbitkan laporan audit yang berhubungan dengan penilaian manajemen terhadap pengendalian internalnya. Tidak ada persyaratan seperti ini untuk pasar modal di Indonesia.

PERSYARATAN PENGUNGKAPAN

Bapepam-LK melalui situsnya selalu merlis pengumuman(press releasi) untuk mengingatkan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang di butuhkaan oleh investor. Bapepam-LK selalu mendorong manejemen untuk menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan perusahaan.

Diskusi dan Analisis Manajemen

Diskusi dan analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang di minta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK erhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan keuangan bagi invistor, di mana hasil diskusi ini akan dipaparkan dalam 4 halaman atau lebih pada laporan tahunan. Laporan keuangan merupakan bentk pernyataan manajemen atas konsekuensi ekonomi dari semua keputusan yang telah di ambil selama satu priode tertentu. Elemen kunci yang terdapat dalam diskusi dan analisis manajemen adalah pengambaran pandangan terhadap masa lalu dan masa datang peruahaan dalam hal likuiditas dan solvabilitasnya.

Hal hal yang harus di ungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1.      Telaah atas segmen usaha.
2.      Analisis atas kinerja keuangan perusahaan termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3.      Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4.      Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5.      Menggambarkan dan mendidiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering menjadi yang mempengaruhi informasi keuagan.
6.      Komponen-komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7.      Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruhnya terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8.      Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9.      Informasi penting dan fakta-fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10.  Diskusi tentang pengaruh prospek ussaha dengan di dukung oleh data kuatitatif yang memadai.
11.  Strategi pemasaran produk prusahaan.
12.  Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan dividen atas pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13.  Penggunaan dana hasil penawaran publik,
14.  Informasi penting lainnya terkait dengan aturan dan hukum yang mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
15.  Perubahan dalam kebijakan akuntansin dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan.
Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya di sajikan dalam bentuk laporan keuangan ringkasan. Laporan proforma di gunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir priode fikal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusahaan secara penuh. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma di sajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha, melakuka reorganisasi perusahaan aset yang tidak biasa terjadi atau restrukturisasi utang pitang yang di miliki perusahaan.
            Jika kejadian tersebut terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum auditor menandatangani laporan keuangan, maka informasi keuangan proforma harus di sajikan pada catatan atas laporan keuangan seola olah transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal neraca atau pada awal tahun priode sebelumnya.


Comments

  1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM-LK diharapkan menjadi gate keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan. Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Peran dan tanggung jawab profesi akuntan terhadap perkembangan pasar modal sangat besar. Jadi, apabila akuntan publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas yang lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan terhambat karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang. Akuntan profesional dituntut memiliki integritas dan moral untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    ReplyDelete

Post a Comment