Pelaporan BAPEPAM-LK
Pelaporan
BAPEPAM-LK
Sejak diresmikannya pasar modal
indonesua pada tahun 1977 .badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan atau
biasa disebut sebagai Bapepam LK memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses
pencarian dan perusahaan melalui investor. Bapepam LK merupakan badan dibawah
departemen keuangan yang bertanggungjawab mengatur bursa saham dimana saham dan
obligasi perusahaan diperdagangkan dan mengatur prinsip pengungkapan informasi
keuangan sehingga investor dapat meggunakannya untuk mengambil keputusan.
Kemempuan untuk memperoleh modal di pasar modal dan ratusan juta lembar saham
yang diperdagangkan setiap harinya, keduanya mengidikasikan bahwa Bapepam LK
sukses untuk menjaga pasar selalu efektif bagi perusahaan yang akan menerbitkan
surat berharga dan bagi investor dalam melakukan investasi.
Contoh PT Induk yang nemutuskan
untuk menerbitkan surat berharga dibursa saham (asumsi: PT Induk Tbk ), proses
dimulai dengan perusahaan mengisi formulir pendaftaran pada Bapepam LK. Setelah
dipersetujui oleh Bapepam LK, PT Induk akan melakukan penawaran kepada pihak
public (initial Publik Offering Ipo)
atas surat berharganya. Agar saham perusahaan tetap diperdagangkan, PT Induk
akan diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yang yang ditetapkan oleh
Bapepam LK . pelaporan Bapepam LK ,aturan serta keputusannya yang harus diikuti
oleh perusahaan yang dimiliki oleh public.
SEJARAH
PERATURAN SURAT BERHARGA
Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan
surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah
belanda yang menjajah Indonesia, membangun industry agrobisnis untuk
meningkatkan ekonomi Indonesia. Untuk mendukung pengembagan industry,
didirikan Vereniging Voor de
Effectenhandel diBatavia (nama lain Jakarta pada saat itu ) pada 14 Desember
1912, yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia.
Pembukaan pasar modal diBatavia diikuti dengan pembukaan bursa saham di
Surabaya dan semarang. Akan tetapi meletusnya perang dunia II pada saat itu
mengakibatkan hilangnya stabilitas Negara, karena pemerintah colonial belanda
menutup secara paksa bursa saham pada saham 1940. Setelah Indonesia menyatakan
kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah membuka kembali bursa saham pada tahun
1952. Setelah itu, bursa saham tumbuh dengan cepat, walaupun surat berharga
yang diperdagangkan adalah surat berharga yang diperdagangkan adalah surat
berharga sebelum perang Dunia II. Namun situasi ini terus berlangsung hingga
tahun 1958. Ketidakstabilan politik yang dipicu oleh inflasi yang tidak terkendali
memaksa pemerintah untuk menutup bursa efek. Pemerintah orde baru yang dimulai
tahun 1966 mencoba untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia. Pemerintah
Indonesia lalu didirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian
tahun 1977 pasar modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan
dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada public.
Akan
tatapi selama periode 1977-1978, pasar modal diindonesia berkembang sangat
lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis
deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan paket Desember 1987, paket oktober 1988, dan paket Desember 1988.
Lebih jauh lagi, menteri keungan
(pada saat itu dijabat oleh JB Sumarir). Mengeluarkan keputusan menteri
keuangan No. 1548/kmk.013/1990tentang pasar modal. usaha tersebut berdampak
kepada berkembangnya pasar modal, indeks harga saham mencapai skor tertinggi
pada saat itu, yaitu 681. Selanjutnya Badan Pelaksanaan Pasar Modal tersebut
berganti menjadi Badan Pengawas pasar
Modal, Bapepam berfokus pada fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan
pasar modal dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, efisien, serta melindungi permodalan masyarakat. Sejalan hal tersebut.
Bursa Efek Jakarta diresmikan pada tahun 1991. Untuk memperkuat dukungan resmiguna
mengembangkan pasar modal di Indonesia. Undang undang pasar modal padaa tahun
1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif pada 1 januari
1996dengan diberlakukannya UU pasar modal ini, kewenangan Bapepam sebagai
regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa Saham. Lembaga
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Self Regulatory Organitatiaon (SRO). Menyadari
perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor keuangan
non Bank, seperti dana pension, asuransi dan pembiayaan, maka dilakukan
pengawasan terintergrasi bersama sector keuangan., yaitu Bapepam diintegrasikan
dengan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan. Sehingga dibentuk organisasi yang
baru dengan nama Badan Pasar Pengawasan Pasar Modal dan lembaga keuangan
Bapepam LK.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN
LEMBAGA KEUANGAN (Bapepam LK)
Bapepam LK memiliki fungsi untuk
mengatur dan mengawasi pasar modal, termasuk mengembangkan dan
mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknik bagi lembaga
keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah di
tetapakan. Bapepam LK memiliki tanggungjawab secara hokum untuk mengatur
perdagangan surat berarga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh
perusahaan terbuka. Walaupun Bapepam LKmemiliki kewenangan yang penuh untuk
menentukan penetapan yang harus dilakukan perusahaan, namun hala itu berkaitan
erat dengan profesi akuntansi dalam menerapakan prinsip dan standar akuntansi
untuk mengukur dan menyajikan kondisi keuangan dan hasil kegiatan bisnis
perusahaan. Peranan Bapepam LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil
tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih
beroperasi dengan prinsip coveat emptor
( biarkan pembeli waspada). Bapepam LK secara konsisten menentukan bahwa
investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil
keputusan berdasarkan penelitian resiko dan imbal hasil menurut penelitian
mereka sendiri.
PERANA Bapepam LK saat ini sangant kompleks,
jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp. 78 triliun per
tahun. Bapepam LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan dealer surat
berharga serta harus mengawasi volume
perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk saham dan Rp. 5 triliun
per hari untuk obligasi.
STRUKTUR
ORGANISAASI BADAN
Ketua Bapepam LKberada dibawah
kementrian keuangan.. bagan 14 merupakan struktur organisasi dari Bapepam
LKyang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro
tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaa Sector Rill,
biasanya ada dua
biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memiliki fungsi
yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector rill
dan sector jasa. Fungsi biro penilaian keuanagan perusahaan sector rill adalah
mengadminitrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah
seluruh pernyataan pendaftaran pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak
disektor rill, seperti pubrikasi, pertanian, pertambangan, dan hal hal yang
berkaitan dengan pengungkapan. Biro ini sangat dikenal oleh akuntan karena seluruh
pernyataan pendaftaran disampaikan melalui biro ini.
2.
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sector Jasa.
Funsi biro
penilaian keuangan perusahaan sector jasa adalah mengadminitrasikan kewajiban
pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi
perusahaan yang bergerak disektor jasa, seperti perusahaan property, agen
perjalanan, bank, dan perusahaan keuangan.
3. Biro
Pemeriksaan Dan Penyelidikan
berhubungan dengan
tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam LK. Biro ini memiliki berbagai opsi
untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauann sampai dengan
tindakan adminitrasi dan pengadilan. Tindakan penegakan berupa sanksi
adminitratif sering digunakan untuk memperoleh bukti dan temuan dari suatu
masalah, misalnya saat pemegang saham mayoritas tidak memberikan data,
informasi atau laporan yang memadai kepada Bapepam LK. Banyak sanksi
admintratif diberikan atas tindakan dari anggota, pemain bursa saham, atau para
praktisi professional sebelum Bapepam LK. Litigasi digunakan untuk masalah
pelanggaran hokum yang serius, seperti broker sekuritas melakukan penjualan
palsu. Litigasi dapat menyebabkan penghentian kegiatan perusahaan dan sekaligus
menerima hokum perdata atau pidana.
4.
Biro
Pengelolaan Investasi
Biro ini mengatur konsultan dan
perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk investasi baru.
5.
Biro
Transaksi Dan Lembaga Efek.
Biro ini mengatur
perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas, dan mengawasi
perdagangan surat berharga.
6.
Biro
Standar Akutansi Dan Keterbukaan.
Biro ini membuat
aturan dalam akuntansi auditing. Tata kelola perusahaan, dan pasar modal
syariah termasuk menerima pendaftaran para professional dan institusi yang
mendukung perkembangan pasar modal.
7. Biro
Perundang Undang Dan Bantuan Hukum.
Biro ini menyusun
aturan pasar modal,menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan mengatur para
konsultan hukum.
8.
Biro
Kepatuhan Internal.
Biro ini bertugas untuk memastikan
bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan aturan
yang telah ditetapkan.
9. Biro
Perasuransian.
Biro ini mengatur perusahaan asuransi
termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan social.
10. Biro Dana Pension.
Biro ini mengatur dana pension termasuk program pension untuk pegawai negeri
dan program lembaga pendukung lainnya.
11. Biro Pembiayaan Dan Penjaminan.
Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12. Biro Riset Dan Tekonologi
Informasi.
Biro ini membuat penelitian dan penggunaan
tekonolgi pada pasar modal daan lembaga keuangan lainnya.
Dasar hukum pembentukan Bapepam LK
Sesuai dengan undang undang pasar
modal tahun 1995, Bapepam LK bertanggung jawab untuk mengadminitrasikan aturan
aturan yang diberlakukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang
terlibat dalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dalam undang undan
perseroan terbatas tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan yang memiliki
kewajiban terbatas harus memenuhi peraturan dalam undang undang ini. Kecuali
diatur oleh undang undang lain secara khusus seperti undang undang pasar modal.
Struktur Regulasi
Banyak orang ketika memulai
mempelajari struktur regulasi Bapepam LK masa kewalahan oleh banyaknya aturan
dan ketetapan mengenai penugasan Bapepam LK. Akan lebih mudah untuk
mengerti dasr hukum kegiatan Bapepam LK
setelah membaca ekonomi public dan pernyataan yang dibuat oleh Bapepam LK.
Bagan 14.2 berikut ini dapat dijadikan referensi mengenai struktur regulasi
pelaksanaan Bapepam LK.
Undang undang pasar modal 1995 dapat
dijelaskan terperinci mengenai aturan didalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah,
keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam LK dan surat edaran` aturan mengenai
Bapepam LKbiasanyya disusun oleh keputusan ketua Bapepam LK yang mengatur
persyaratan penyajian khusus dalam persyaratan pendaftaran,, prospectus,
laporan keuangan, dan lain lain.
Salah satu aturan penting, tentang
penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh
perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam LK. Lebihl lanjut
lagi, aturan ini dapat didukung oleh surat edaran No. SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008 yang memberikan arahan pada proses penyusunan
laporan keuangan untuk industry tertentu. Saat ini terdapat 16 aturan mengenai
industry tertentu yang telah ditetapkan. Industry ini mencangkuhotel, rumah
sakit, pabrikan, pengelolaan jalan tol, telekomunikasi, investasi, perdagangan,
real eastat, perbankan, pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas,
transportas, dan lain lain.
Adanya
bulletin staf akuntansi (BSA) memberikan
kesenpatan kepada staf Bapepam LK untuk membuat pengumuman mengenai hal hal
teknis yang menjadi perhatian dan harus dibahas oleh Bapepam LK, namun banyak
penyusun laoran keuangan yang mengikuti bulletin ini karena menganggap
pandangan para staf ttersebut merupakan pandangan Bapepam LK.
Contoh
paling baru dari bulletin staff akuntansi adalah BSA No.5 tentang pengungkapan
kepemilikan saham yang berhubungan dengan saham terasuri yang diterbitkam pada
2007. BSA 5 berfokus pada transaksi saham yang dibeli kembali sehingga
menyebabkan perubahan jumlah saham secara professional yang dimiliki oleh para
pemilik saham. Perusahaan mengungkapkan transaksi ini dalam laporan catatan
keuangan. Staff Bapepam LK mengugkapan ada pengungkapan yang tidak konsisten
sehingga mempengaruhi perhitungan kepemilikan jumlah saham oleh pemilik saham.
Sebagai contoh, perusahaan A pada juni 2006 membeli kembali jumlah saham yang
beredar sebanyak 500.00 lembar (sama dengan 12,5% total saham perusahaan A )
dengan nilai pari Rp. 1000 per lembar saham dan total biaya Rp. 600.000.000.
perusahaan Amencatat transaksi ini menggunakan metode biaya. Petanyaan haruskah
perusahaan A mengungkapkan proporsi kepemilikan baru tanpa mempertimbangkan
saham teasuri (net discosure) yang
berarti jumlah total lembar saham hanya 87,5% dari sebelumnya, atau tanpa
mengubah total saham walaupun ada saham treasuri pada ekuitasnya (gross disclosure)
Pada
contoh diatas, PT X memiliki 12,5% saham di perusahaan A sebelum dilakukan
pembelian kembali. Jika menggunakan metode net
disclosure, maka saham PT A adalah sebesar 14,3% BSA No. 5 menyatakan bahwa
bahwa jika ada saham tereasuri, maka akan mempengaruhi proporsi jumlah
kepemilikan para pemilk saham. Saham tersebut tidak memiliki hak suara dan
tidak memiliki dividen. Sehingga jumlah kepemilikan oleh para pemilik saham
saat ini adalah 87,5% hal ini berarti net
disclosure tidak menyediakan proporsi kepemilikan para pemilik saham secara
akurat.
Undang
undang pasar modal tahun1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada
Bapepam LK untuk menetapkan standar akuntansi yang penyajian laporan keuangan
oleh perusahaan terbuka. Bapepam LK secara umum menyerahkan pada profesi
akuntansi untuk menyusun standar
BAGAN
14.2
STRUKTUR
REGULASI
|
Peraturan
|
Isi
Peraturan
|
|
Undang undang pasar modal 1995
|
Peraturan
dasarpendirian Bapepam LK, organisasi yang mengatur dirinya sendiri (self
regulatory organization), institusi dan profesi pendukung pasar modal, dana
investigasi, dan sanksi.
|
|
Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2004
sebagai pengganti Peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang organisasi
pasar modal
|
Aturan tentang lisensi bursa saham,
institusi penjamin emisi dan penyimpanan sekuritas serta profesi pendukung
pasar modal dan pihak pihak yang terlibat dengan pasar modal.
|
|
Peraturan pemerintah No. 46 Tahun 1995
tentang prosedur investigasi formal pasar modal
|
Aturan ini membahas mengenai tujuan
dan standar yang digunakan serta prosedur formal dalam melakukan investigasi
dalam pasar modal
|
|
Keputusan menteri keuangan No.
646/KMK/.010/1995
Keputusan menteri keuangan No.
647/KMK/.010/1995
Keputusan menteri keuangan No.
179/KMK/.010/2003
Utusan ketua Bapepam
Surat edaran ketua bapepam
|
Mengatur kepemilikan asing di reksa
dana
Mengatur kepemilikan asing di dalam
perusahaan sekuritas
Mengatur jumlah saham dan modal di
perusahaan sekuritas
Mengatur lebih rinci lagi mengenai
undang undang modal Tahun 1995.
Mengarahkan proses penyusunan laporan
keuangan bagi industry khusus
|
|
Buletin
staf akuntansi
|
Petunjuk praktek dan interpretasi
adminitrasi oleh staf Bapepam LK dalam menelaah laporan keuangan.
|
Akuntansi
melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan Penyusunan Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Kerjasama antara Baperpam LK dan
DSAK IAI telah berlangsung dengan baik DSAK IAI sangat sensitive terhadap
perubahan dunia usaha dan mendukung konvergensi standar akuntansi Indonesia
pada standar akuntansi internasional (internasional
financial reporting standard). Baperpam LK juga tetap melajutkan tanggung
jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal hal yang diyakini perlu
diperhatikan.
PENERBITAN SURAT BERHARGA : PROSES
REGISTRASI
Perusahaan yang ingin menjual surat
hutang dan saham harus menawarkan kepada public sesuai dengan aturan undang
undang Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftarkan surat
berharganya kepada Baperpam LK. Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang
memadai tentang perusahaan, manajemen, dan rencana penggunaan dana yang
diterima dari hasil penjualan. Pendaftaran harus menyiapkan laporan keuangan
yang sudah diaudit. Laporan keuangan yang disajikan kepada prospectus adalah
laporan keuangan 3 tahun atau sejak didirikan jika usia perusahaan kurang dari
3 tahun. Laporan keuangan 3 tahun yang lalu tersebut harus disajikan secara
kompratif dengan priode sekarang. Sebagai tambahan, Baperpam LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio
penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Sejumlah jenis surat berharga dan
transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut undang
undang pasar modal. Surat berharga yang dibebaskan itu adalah surat utang
dengan tanggal jatuh tempo satu tahun atau kurang dari 1 tahun, sertifikat
deposito, kebijakan asuransi, surat berharga yang diterbitkan dan akan
diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah serta surat berharga lainnya yang
ditetapkan oleh ketua Baperpam LK.
Terkait undang undang pasar modal,
penawaran publik akan membutuhkan waktu dan dan dalm jumlah tertentu, baik itu
didalam wilayah Indonesia atau kepada warga Indonesia di luar negeri, dan
ditawarkan melalui media massa atau ditawarkan melalui media masssa atau
ditawarkan kepada lebih dari 100 orang. Atau dihasilkan melalui penjualan lebih
dari 50 orang. Selain itu, penawaran yang tidak memenuhi ketetapan diatas tidak
dianggap sebagai penawaran kepada publik.
Dismping itu pula, Baperpam LK
mengeluarkan aturan No.IX.a.5 yang mengatur pengecualian dari penawaran publik.
Surat berharga dianggap tidak melakukan penawaran kepada publik sesuai dengan
UU Pasal Modal 1995 jika total penawarannya kurang dari Rp. 1 miliar,sehingga
tidak membutuhkan registrasi resmi melalui Baperpam LK lebih lanjut, proses
penawaran tersebut biasanya diawali dengan pemilihan penjamin emisi (underwriter), yaitu pihak yang membantu
perusahaan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan informasi pemasaran dan
secara langsung akan mendistribusiakan surat berharga. Perjanjain penjaminan
emisi adalah kontrak antara perusahaan penerbit dan penjamin emisi yang berisi
tentang tanggung jawab penjamin emisi dan disposisi akhir untuk surat berharga
yang tidak terjual pada akhir masa penawaran publik. Dalam beberapa kasus,
penjamin emisi bisa saja membeli seluruh surat berharga yang tersisa atau
perusahaan akan mengambil kembali surat
berharga yang tidak terjual. Tim penawaran publik biasanya terdiri dari
perusahaan penerbit, penjamin emisi, akuntan independen, konsultan hukum, dan
para ahli, seperti perusahaan penilai atau insinyur. Secara khusus penjamin
emisi membutuhkan “ comfort letter “
dari akuntan yang menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh
persyaratan yang berhubungan dengan akuntansi dalam proses registrasi.
Pernyataan
Registrasi
proses penawaran surat
berharga kepada publik di awali dengan persiapan pengisisan registrasi.
Penyataan registrasi untuk perusahaan kecil dan menengah berbeda dengan yang
biasanya. Perusahan kecil dan menengah adalah perusahaan yang memiliki total
aset kurang dari Rp 100 miliar. Diskusi berikut ini akan menjelaskan tentang
proses penawaran publik untuk perusahaan yang tidak di kelompokkan sebagai
perusahaan kecil dan menengah. Termasuk dalam pernyataan registrasi antara lain
adalah prospektus ringkas, audit laporan keuangan “comport letter”, “representation letter”, perjanjian penjamin, dan
lain-lain.
Informasi di dalam prospektus terdiri dari paket
informasi dasar termasuk informasi dasar termasuk informasi tentang penggunaan
dana dari hasil penjualan surat berharga, uraian surat berharga yang
ditawarkan, dan rancana pendistribusian, termasuk nama dari penjamin emisi
utama (jika ad).
Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup
ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee,termasuk
masalah yang berhubungan dengan tingkat utang dibandingkan dengan utang yang
masih belum di lunasi, sehingga investor memiliki informasi tentang risiko keuangan dari perusahaan penerbit
obligasi.
Pernyataan registrasi harus di tandatangani oleh di
rektur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudiaan menyerahkan pernyataan
registrasi kepada bapepam-LK yang kemudian di telaah oleh Biro Penilaian
Keuangan.
Telaah
Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK berusaha
untuk menyediaakan pengungkapan penh dan wajar dari seluruh informasi yang
signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan espektasi
(harapan) imbal hasil surat berharga, namun bapepam-LK tidak menjamin nilai
dari saham atau pun obligasi tersebut.
Sebagai besar pendaftaran untuk pertama kali akan
menerima “customory reviw” yang
berisi hasil penilaian dari bapepam-LK, atau akan menerima comment letter yang
berisis penjelasantentang kekurangan yang harus di lengkapi sebelum durat
berharga tersebut di tawarkan untuk di jual. Perusahaan perusahaan yang sudah
mapan dan biasanya memiliki saham yang sudah di perdagangkan dengan baik juga
akan di reviw dengan cara yang sama. Jika pernyataan pendaftaran sudah lengkap,
maka perusahaan mulai dapat menjual sekuritas pada publik. Waktu yang di
butuhkan untuk melakan reviw oleh Bapepam-LK adalah 35 hari sampai di
keluarkannya comment letter.
Sejak rgistrasi tersebut di sampaikan kepada Bapepam-LK
hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbitkan prospektus awal (preliminary prospectus), yang di anggap sebagai red hering prospectus ysng mrnyediakan
informasi tentatif kepada investor
tentang hal-hal atau isu-isu mendatang. Nama red heing berasal dari tinta merah yang di gunakan sebagai cover dari preliminary
prospectus, yang menunjukkan bahwa penawaran belum di lakukan serta surat
berharga masih didiskusikan dan belum tersedia untuk di jual. Sebagai tambahan,
perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus, yang lengkap sampai
dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan investor tentang
penawaran yang akan datang.
Waktu antar tanggal terakhir laporan keangan yang di
publikasikan dan tanggal efektif
registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari. Pada laporan interim, ada
banyak faktor yang memengaruhi pasars saham dan mengurangi kemampuan perusahaan
dalam memperoleh modal. Pada kasus di mana tanggal terakhir laporan keuangan
lebih dari 180 hari melewati tanggal registrasi, maka hasil audit laporan
keuangan interim lah yang di masukkan sebagai pengganti laporan keuangan
tahunan.
Tanggung
Jawab Hukum Akuntansi dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan
peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrsi. Perusahaan memiliki
akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan
yang kemudian di audit oleh akuntan ekdternal/independen perusahaan. UU pasar
modal tahun 1995menyatakan bahwa tanggung jawab ecara hukum sangat luas bagi
seluruh pihak yang terlibat dala proses registrasi dan risiko hukum ini sangat
tinggi terutama bagi akuntan karena pengungkapan keuangan akan memengaruhi
penyataan registrasi secara signifikan. Berdasarkan pengaturan Bapepam-LK No.
VII.G.5, Akuntan bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang signifikan atau
penyampaian informasi yang salah sampai dengan tanggal efektif penyerahan
pernyataan registrasi. Penjamin emisi yang bertanggung jawab atas penjualan
surat berharga seringkali meminta “comfort
letter” dari akuntan publik perusahaan penerbit emiten untuk priode antara
tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor hingga maksimum 14 hari
setelah tanggal efektif pernyataan registrasi. “comfort litter”penyediaan bukti tambahan yang menyatakan bahwa
akuntansi publik tidak menemukan fakta-fakta penting yang menyebabkan adanya
perubahan signifikan, membahayakan posisi keuangan perusahaan atau hasil
operasional perusahan sejak tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh
auditor.
PERSYARATAN
PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU pasar modal 1995
mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan
terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa
efeek. Perusahaan yang memiliki modal di setor lebih dari Rp miliar dan surat berharga di miliki oleh
lebih 300 orang akan di anggap sebagai perusahaan publik/terbuka. Apabila
sebuah perusahaan d nyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, maka ia
harus menyampaikan laporan secara priodik, seperti laporan tahunan dan laporan
keuangan priodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6 mewajikan perusahaan perusahaan penerbit
dan terbuka untuk menyampaikan laporan tahunan secara regular pada akhir bulan
keempat sesudah tahun fiskal perusahaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan
laporan tahunan di kenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka,
termasuk perusahaan terdiri atas;
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1. Financial highligth
2. Laporan
dewan komisaris
3. Laporan
derektur
4. Profil
perusahaan
5. Analisis
dan diskusi manajemen
6. Tata
kelola perusahaan
7. Pernyataan
tanggung jawab direktur atas laporan keuangan
8. Audit
atas laporan keuangan
9. Tanda
tangan dewan direktur dan komisaris
Financial higligth harus
terdiri atas pengungkapan informasi keuangan yang ringkas selama paling sedikit
5 tahun. Sehubung dengan prihal pengajuan kepada Bapepam-LK, laporan tahunan
perusahaan harus tersdia untuk seluruh pemegang saham 14 hari sebelum rapat
umum pemegang saham tahunan.
Terkait
dengan aturann Bapekam-LK No.X.K2, perusahaan penerbit juga diminta untuk
memasukkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sebagai
sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada`para pemegang saham. Laporan
keuangan tersebut juga harus memuat pernyataan yang di tandatangani oleh
direktur utama dan direktur keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan yang
berisi bahwa laporan keungan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam
laporan keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan beserta pengungkapannya
yang terdapat dalam laporan tahunan telah menyajikan secara wajar mencakup
hal-hal yang sifatnya signifikan mengenai kegiatan dan kondisi keuangan
penerbit. Laporan keuangan tahunan harus di audit oleh auditor yang terdaftar
di Bapepam-LK.
Laporan keuangan tengah tahun harus di
sampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama
setela tanggal laporan tengah tahun jika laporan tidak diaudit, tidak lebih
dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika
laporan tersebut di audit. Tidak lebih dari hari terakhir pada bulan kedua
setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di audit. Di review oleh auditor tidak lebih dari
hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut di audit. Laporan
keuangan di sajikan dalam bentuk komparatif untuk priodik yang sama dari tahun
sebelumnya.
Perusahaan
penerbit juga di wajibkan untuk melaporkan munculnya hal hal penting yang tidak
di tentukn waktunya atau di kenl sebagai lapora insidental. Aturan Bapepam-LK
No.X.K.1 menyatakan bahwa informasi tentang pengungkapan harus di buat
perusahaan publik secepatnya apabila perusahaan publik atau penrbit tesebut
memiliki informasi yang sgnifikan dan di yakini memiliki pengaruh terhadap
harga sekuritas atau keputusan para investor terkait dengan hal-hal yang
muncul. Perusahaan ini melibatkan akuntan dan yang lebih penting adalah akuntan
memahami hal-hal mana saja yang perlu di dokumentasikan. Perihal, fakta, atau
informasi signifikan yang dapat memengaruhi harga dari surat berharga atau
keputusan investor meliputi:
1. Marger,
akuisisi, konsolidasi atau pendirian
joint venture
2. Pecahan
saham yang tidak bisa .
3. Dividen
yang tidak biasa.
4. Perolehan
atau kehilangan kontrak penting.
5. Produk
baru atau inovasi.
6. Perubahan
signifikan dalam pengendalian atau pun manajemen
7. Tawaran
untuk memeli kembali atau melunasi surat hutang.
8. Penambahan
penjualan surat berharga yang jumlahnya signifikan baik kepada buplik atau
kepada pihak lain secara terbatas.
9. Penjualan
atau timbulnya kerugian dari penjualan aset aset penting.
10. Perselisihan
buruh yang relatif penting
11. Tuntutan
hukum untuk melawan perusahaan dan atau direktur atau dewan komisaris
perusahaan.
12. Tawaran
pembeliaan surat berharga perusahaan lain.
13. Penggantian
auditor perusahaan.
14. Penggantian
agen penjualan perusahaan.
15. Perubahan
tahun fisik perusahaan.
Selain laporan yang
disebutan di atas, akuntan pun harus familiar dengan adanya kewajiban direktur
mauoun dewankomisaris perusahaan untuk memberi lapora kepada Bapepam-LK
sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya.
Laporan harus disampaikan tidak lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi.
Selain itu, kewajiban ini juga di kenakan kepada para pemilik saham yang
memiliki kepemilikan atas modal disetor perusahaan 5% atau lebih. Begitu pula
dengan para investor yang akan mengakui sisi surat berharga surat berharga
dalam bentuk ekuitas 5% atau lebih pada perusahaan publik harus membuat laporan
investasi kepada Bapepam-LK
Tanggung
Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU pasar modal 1995
menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan
akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik. Harus ada tnggung jawab
moral dalam pengisian informasi dengan pernyataan yang salah.
ADOPSI
SARBANES_OXLEY ACT 22003 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Penelitian sarbanes-Oxley(sox) pada juli 2002
telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan di seluruh dunia. Di
Indonesia, beberapa provisi SOX. Berikut berikut ini adalah penjelasan tentang
beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mreka diadopsi menurut peraturan
perundangan di Indonesia.
Badan
Pengawasan Kantor Akuntam Publik (public
company accounting oversigth Board-PCAOB)
Tidak ada beban serupa
PCAOB (amerika serikat) Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal,
mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan psar
modal. Selain itu Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan
menola registrasi akuntan.
Auditor
Indeenden
Untuk meningkatkan
independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan aturan no VIII.A.2 tentang
independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Aturan ini
berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan.
Salah satunya adalah melarang auditor untuk memberikan jasa non-audit kepada klien
mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem
informasi, jasa penilain atau jasa aktuaria, internal audit, konsultasi
perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa
menyebabkan adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu kantor akuntan harus
memutuskan apakah mereka akan memberikan jasa audit atau jasa non audit kepada
sebuah perusahaan, sebab mereka tidak bisa melakukan keduanya pada perusahaan
yang sama.
Tanggung
Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk
pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan
perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite
audit memiliki paling sedikit satu orang komite independen yang berperan
sebagai ketua komite audit dan paling sedikit dua anggota komite audit berasal
dari luar perusahaan. Salah satu anggota komite audit harus memiliki latar
belakang pendidikan akuntansi atau keuangan komite audit bertanggung jawab
untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan komisaris mengenai
laporan atau hal-hal lain yang dinajukan oleh dewan direksi, mengindetifikasi
isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan penyelesaian tugas yang terkait dengan
tanggung jawab dewan komisaris.
Peraturan Bapepam-LK nomor VIII.G.11 menyataka bahwa baik
direktur utama maupun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan
terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan di serahkan pada
Bapepam-LJ.
Peningkatan
Pengungkapan Keuangan
pasal 402 dari SOX
menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka
perusahaan di larang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi
atau staf ksekutif. Sejalan pelarangan tersebut, peraturan Bapepam –LK Nomor
IX.E.I Tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan
adalah transaksi yang memiliki perbedaan titik pandangan secara ekonomis antara
perusahaan dan direksi, komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak
yang memiliki hubungan istimewa transaksi yang memiliki benturan kepentingan
harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari
perusahaan penerbit harus terdiri atas laporan
pengendalian internal yang di buat oleh manajemen di mana laporan itu
menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan efisiensi
dalam penyusunan laporan keuangan, sementara auditor eksternal perusahaan juga
harus menerbitkan laporan audit yang berhubungan dengan penilaian manajemen
terhadap pengendalian internalnya. Tidak ada persyaratan seperti ini untuk
pasar modal di Indonesia.
PERSYARATAN
PENGUNGKAPAN
Bapepam-LK melalui
situsnya selalu merlis pengumuman(press
releasi) untuk mengingatkan para anggotanya mengenai komitmen dalam
penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang di butuhkaan
oleh investor. Bapepam-LK selalu mendorong manejemen untuk menyediakan analisis
terhadap hasil kegiatan perusahaan.
Diskusi
dan Analisis Manajemen
Diskusi dan analisis
manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional
adalah informasi dasar yang di minta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK erhak meminta
manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan keuangan bagi
invistor, di mana hasil diskusi ini akan dipaparkan dalam 4 halaman atau lebih
pada laporan tahunan. Laporan keuangan merupakan bentk pernyataan manajemen
atas konsekuensi ekonomi dari semua keputusan yang telah di ambil selama satu
priode tertentu. Elemen kunci yang terdapat dalam diskusi dan analisis
manajemen adalah pengambaran pandangan terhadap masa lalu dan masa datang
peruahaan dalam hal likuiditas dan solvabilitasnya.
Hal
hal yang harus di ungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai
berikut.
1. Telaah
atas segmen usaha.
2. Analisis
atas kinerja keuangan perusahaan termasuk analisis komparatif atas tahun
berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis
atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi
mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5. Menggambarkan
dan mendidiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering menjadi yang
mempengaruhi informasi keuagan.
6. Komponen-komponen
penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan
yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruhnya terhadap kenaikan harga dan
kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk
baru.
8. Diskusi
tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi
penting dan fakta-fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi
tentang pengaruh prospek ussaha dengan di dukung oleh data kuatitatif yang
memadai.
11. Strategi
pemasaran produk prusahaan.
12. Diskusi
dan gambaran mengenai kebijakan dividen atas pembayaran dividen untuk 2 tahun
yang akan datang.
13. Penggunaan
dana hasil penawaran publik,
14. Informasi
penting lainnya terkait dengan aturan dan hukum yang mempengaruhi kondisi
keuangan perusahaan.
15. Perubahan
dalam kebijakan akuntansin dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan.
Pengungkapan
Proforma
Pengungkapan
proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika
seandainya terjadi” dan biasanya di sajikan dalam bentuk laporan keuangan
ringkasan. Laporan proforma di gunakan untuk menunjukkan pengaruh dari
transaksi utama yang terjadi setelah akhir priode fikal atau yang terjadi
sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusahaan
secara penuh. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma di sajikan jika
perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha,
melakuka reorganisasi perusahaan aset yang tidak biasa terjadi atau
restrukturisasi utang pitang yang di miliki perusahaan.
Jika kejadian tersebut terjadi setelah tanggal neraca
tetapi sebelum auditor menandatangani laporan keuangan, maka informasi keuangan
proforma harus di sajikan pada catatan atas laporan keuangan seola olah
transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal neraca atau pada awal tahun
priode sebelumnya.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat BAPEPAM-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, BAPEPAM-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM-LK diharapkan menjadi gate keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan. Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Peran dan tanggung jawab profesi akuntan terhadap perkembangan pasar modal sangat besar. Jadi, apabila akuntan publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas yang lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan terhambat karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang. Akuntan profesional dituntut memiliki integritas dan moral untuk melindungi kepentingan masyarakat.
ReplyDelete